Sekretaris Perseroan

Sekretaris Perseroan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan, termasuk memantau peraturan Pasar Modal, memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten tentang kepatuhan di Pasar Modal, mendukung tata kelola perusahaan yang baik melalui keterbukaan informasi, pelaporan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan, menyelenggarakan rapat Direksi/Dewan Komisaris, serta memfasilitasi program orientasi.
Mereka juga bertindak sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rizka Dewi Sulistyorini
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Rizka, meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka, Malang, pada tahun 2000 dan gelar Magister Hukum dari IBLAM School of Law pada tahun 2025.
Dengan pengalaman 4 tahun di bidang layanan pelanggan dalam sektor perbankan dan pemasaran, serta 17 tahun di bidang perizinan, pengembangan bisnis, dan regulasi di industri perkebunan kelapa sawit, Rizka telah berhasil mengembangkan peluang lahan baru dan memperoleh izin di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Selain itu, Rizka juga aktif berkontribusi sebagai anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Transparansi
Kami berkomitmen pada transparansi dalam semua kegiatan operasional Perseroan. Prinsip ini kami tunjukkan dengan melaporkan perkembangan bisnis secara berkala kepada pemerintah dan investor. Kami juga secara rutin menjaga keterbukaan informasi kepada publik mengenai manfaat kegiatan usaha dan operasional Perusahaan.
01
Akuntabilitas
Perseroan menjaga akuntabilitas melalui struktur organisasi dan alur kerja yang tepat, serta efisien. Selain itu, setiap divisi bertanggung jawab kepada pihak manajemen — yang kemudian akan membuat laporan bisnis & keuangan untuk ditinjau oleh Dewan Komisaris dan Kantor Akuntan Publik.
02
Tanggung Jawab
Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasionalnya mematuhi hukum dan memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan. Ketiga prinsip tata kelola yang baik ini diterapkan melalui struktur yang meliputi Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Komite, Tim, dan Staf.
03