RUPS

Kebijakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur tata kelola Perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan satu tahun sekali, selambat-lambatnya enam bulan setelah akhir tahun buku Perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.

Krya6107

Semua Laporan RUPS

Hubungi Kami