Sistem Pelaporan Pelanggaran

Perseroan telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS), suatu mekanisme yang bertujuan untuk memitigasi potensi risiko dan menciptakan lingkungan Perseroan yang bersih dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Pelaporan melalui WBS tidak hanya dibatasi pada permasalahan fraud semata, tetapi juga pelaporan atas kepatuhan dan/atau pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur serta etika dan nilai-nilai Perseroan. Sistem pelaporan ini bukan hanya berlaku bagi karyawan internal namun juga pihak ekternal dan masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Direksi memastikan bahwa seluruh Insan Perseroan telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Di tahun 2024, tidak terdapat pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.

Transparansi
Kami berkomitmen pada transparansi dalam semua kegiatan operasional Perseroan. Prinsip ini kami tunjukkan dengan melaporkan perkembangan bisnis secara berkala kepada pemerintah dan investor. Kami juga secara rutin menjaga keterbukaan informasi kepada publik mengenai manfaat kegiatan usaha dan operasional Perusahaan.
01
Akuntabilitas
Perseroan menjaga akuntabilitas melalui struktur organisasi dan alur kerja yang tepat, serta efisien. Selain itu, setiap divisi bertanggung jawab kepada pihak manajemen — yang kemudian akan membuat laporan bisnis & keuangan untuk ditinjau oleh Dewan Komisaris dan Kantor Akuntan Publik.
02
Tanggung Jawab
Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasionalnya mematuhi hukum dan memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan. Ketiga prinsip tata kelola yang baik ini diterapkan melalui struktur yang meliputi Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Komite, Tim, dan Staf.
03