INFORMASI DIVIDEN
Direksi merekomendasikan jumlah dividen yang akan dibagikan dengan mempertimbangkan kinerja Perusahaan tahun berjalan, pergerakan pertumbuhan Perusahaan dan imbal hasil menarik yang sewajarnya diterima para pemegang saham Perusahaan, serta saldo laba Perusahaan yang positif.
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Perseroan mengumumkan mengenai keputusan pembagian dividen di harian umum.
